BeritaBanjarbaru.com – Pemerintah kian agresif memutus mata rantai peredaran uang judi online. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memblokir 23.929 rekening bank yang terbukti digunakan untuk transaksi judi online.
Langkah masif ini merupakan hasil kombinasi patroli siber dan laporan masyarakat, yang dikumpulkan Kemkomdigi dari berbagai kanal aduan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan aksi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam membersihkan ruang digital dari praktik judi online yang merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” tegas Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Menurut Meutya, pemblokiran rekening ini bukan sekadar tindakan administratif. Ini adalah “serangan” terhadap ekosistem keuangan judi online, dengan memutus akses transaksi antara pemain dan pengelola situs.
Pemerintah menyebut langkah ini sebagai kerja konkret lintas kementerian/lembaga, terutama dengan menggandeng OJK dan perbankan.
Meutya juga menyoroti pentingnya peran publik dalam pemberantasan judi online.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.
Untuk mempermudah pelaporan, Kemkomdigi menyediakan beberapa kanal khusus:
aduankonten.id – melaporkan situs atau konten terindikasi judi online
cekrekening.id – melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online
Dengan jumlah rekening yang diblokir hampir menembus 24 ribu akun, pemerintah mengirimkan sinyal kuat: judi online akan diperangi tidak hanya di level situs, tetapi juga di jalur keuangannya.